SIBERMEDIA.NET,Lampung Utara – Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AF (28) diamankan saat berada di wilayah Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Melati 7. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya terdapat 13 paket ganja yang telah dikemas dan diduga siap untuk diedarkan.
Selain itu, polisi juga menyita dua bundel kertas papir merek Toredor, satu bundel kertas merek Royo, sebuah dompet berwarna hitam kombinasi kuning, gunting, satu unit ponsel Oppo A5 berwarna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru putih.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka diduga terlibat dalam aktivitas ilegal terkait narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.
Menurutnya, AF diduga berperan dalam sejumlah aktivitas melawan hukum, mulai dari membeli, menerima, hingga menjadi perantara dalam transaksi narkotika, serta memiliki dan menyimpan barang terlarang tersebut.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan kasus.
Atas dugaan perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Lampung Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.










