SIBERMEDIA.NET,WAY KANAN – Jajaran Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW (36), yang diduga terlibat kasus penipuan dan/atau penggelapan uang dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Pelaku yang diketahui berdomisili di Kampung Karya Jaya, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, diamankan pada Kamis (16/4/2026) di wilayah Kampung Beringin Jaya.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu, tersangka AW mendatangi rumah korban Aan Suhandi di Kampung Beringin Jaya dan menawarkan investasi pembelian getah karet dengan iming-iming keuntungan Rp500 ribu untuk setiap Rp10 juta yang diinvestasikan.
“Korban percaya karena mengetahui pelaku memang memiliki usaha jual beli karet,” ujar Kapolsek.
Dari hasil pembicaraan, pelaku meminta modal awal sebesar Rp30 juta. Korban kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening Bank BRI atas nama MA, yang merupakan istri pelaku.
Sehari kemudian, Rabu (18/3/2026), pelaku kembali meminta tambahan dana sebesar Rp20 juta dengan alasan yang sama. Tak berhenti di situ, pada Kamis (19/3/2026), pelaku kembali meminta dana Rp10 juta.
“Sehingga total kerugian korban mencapai Rp60 juta yang seluruhnya ditransfer ke rekening istri pelaku,” jelasnya.
Pelaku menjanjikan uang beserta keuntungan akan dikembalikan pada 25 Maret 2026 setelah hasil penjualan getah karet. Namun hingga waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AW sebagai tersangka.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran bukti transfer senilai Rp60 juta, buku catatan pembelian getah karet periode 14–19 Maret 2026, serta satu unit handphone merek Infinix Hot 30i warna silver yang terdapat aplikasi BRIMO atas nama MA.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Way Tuba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” pungkas Kapolsek.










