https://sibermedia.net/wp-content/uploads/2025/05/WhatsApp-Image-2025-05-24-at-13.49.51.jpeg

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Amankan Residivis Kasus Curat di Mesuji

SIBERMEDIA.NET,Tulang Bawang – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat.

Seorang pelaku berinisial GK (31), yang diketahui merupakan residivis, berhasil ditangkap pada Sabtu dini hari (11/04/2026) di wilayah Register 45, Kabupaten Mesuji.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan pencurian yang terjadi di Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku melakukan beberapa aksi pencurian dalam waktu yang berdekatan dengan modus yang berbeda.

Pada salah satu kejadian, pelaku masuk ke rumah korban melalui dapur pada dini hari dan membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Vega merah.

Dalam kasus lainnya, pelaku memutus aliran listrik rumah korban sebelum masuk melalui jendela dan mengambil dua unit telepon genggam.

Selain itu, pelaku juga mengakui melakukan pencurian di lokasi lain dengan barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

Kapolres Tulang Bawang melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menindak kejahatan di wilayah hukumnya.

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, memastikan keamanan rumah, serta segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *