SIBERMEDIA. NET, Tulang Bawang, Lampung – Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran hingga ke wilayah Jawa Tengah.
Kapolsek Rawajitu Selatan, IPTU Rudi Jonas, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 19 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban, almarhum Satori (63), seorang wiraswasta di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut Kapolsek, pelaku menggunakan modus dengan menawarkan kerja sama pembiayaan tanam sawah serta pembelian gabah kepada korban. Dalam aksinya, pelaku juga meminjam sebuah telepon genggam milik korban. Namun, setelah menerima uang dan barang tersebut, pelaku tidak pernah mengembalikannya.
Tersangka berinisial A (35), seorang buruh asal Desa Banyu Meneng, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diketahui telah menerima uang sebesar Rp3.000.000 untuk biaya tanam sawah dan Rp35.000.000 untuk pembelian gabah. Selain itu, ia juga membawa satu unit ponsel merek Infinix Hot 50i senilai sekitar Rp1.400.000. Meski sempat memberikan kwitansi sebagai tanda terima, pelaku tidak menepati janjinya untuk mengembalikan uang maupun barang tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan IPDA Kiki Octora, S.E., memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Jawa Tengah. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polrestabes Semarang Polda Jawa Tengah.
Pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Kabupaten Demak.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar kwitansi senilai Rp35.000.000 yang ditandatangani tersangka serta satu kotak ponsel Infinix Hot 50i warna ungu beserta unit ponselnya.
Polisi sebelumnya juga telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, menerima laporan, memeriksa saksi-saksi, hingga penelusuran keberadaan tersangka.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional agar proses hukum dapat berjalan dan memberikan keadilan bagi pihak korban.










