SIBERMEDIA. NET, JAKARTA — Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 menegaskan sikap tegasnya menolak segala bentuk penjarahan dan pendudukan ilegal di kawasan perkebunan milik negara. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Ketua Umum SPBUN PTPN I Regional 2, Adi Sukmawadi, menuturkan bahwa pihaknya mendukung kebijakan Reforma Agraria yang menjadi program prioritas pemerintah, asalkan pelaksanaannya dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak mengancam aset strategis BUMN perkebunan.
“Kami sepenuhnya mendukung Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, pelaksanaan di lapangan harus tetap menghormati hak dan kelangsungan operasional perusahaan negara. Lahan HGU yang dikelola PTPN I merupakan aset negara yang memiliki nilai ekonomi dan sosial tinggi,” ujar Adi.
Adi mengungkapkan, belakangan ini semakin marak terjadi penyerobotan dan okupasi ilegal di sejumlah wilayah kerja PTPN I Regional 2, khususnya di Jawa Barat.
Tindakan tersebut, katanya, tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi perusahaan, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
“Aksi anarkis di lahan perkebunan tidak hanya merusak aset negara, tetapi juga mengancam sumber penghidupan ribuan pekerja. Kami meminta Komisi IV DPR RI dan aparat terkait memperkuat pengawasan serta menegakkan hukum secara adil,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, SPBUN juga menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan petani lokal dalam memanfaatkan lahan tidak produktif.
Kolaborasi tersebut, kata Adi, harus dilakukan tanpa mengganggu Hak Guna Usaha (HGU) utama serta menjaga fungsi ekologis kawasan.
RDP ini menjadi ajang penting bagi SPBUN PTPN I Regional 2 untuk menegaskan komitmennya menjaga aset negara, melindungi kepentingan pekerja, dan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan serta berkelanjutan.










