https://sibermedia.net/wp-content/uploads/2025/05/WhatsApp-Image-2025-05-24-at-13.49.51.jpeg

Dua Pria diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan

SIBERMEDIA. NET, Way Kanan – Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Sri Menanti, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Kamis (25/12/2025).

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial CP (31) dan AE (30), warga Kampung Sri Basuki, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan anggota Satresnarkoba terkait adanya dugaan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kampung Sri Menanti.

“Pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, anggota kami berhasil mengamankan tiga orang pria berinisial CP, AE, dan HR. Untuk HR dilakukan proses penyidikan secara terpisah,” ujar Iptu Prayugo.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ketiga orang tersebut diduga terlibat tindak pidana narkotika. Selanjutnya, CP dan AE dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan urine menggunakan alat tes narkoba merek Egens.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sampel urine milik CP dan AE mengalami perubahan satu garis merah yang mengindikasikan adanya kandungan Methamphetamine (METH), zat yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.

Dalam pemeriksaan lanjutan, kedua terlapor mengakui telah mengonsumsi sabu satu hari sebelumnya di area perkebunan singkong Kampung Sri Basuki, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Petugas kemudian membuat berita acara serta menyegel sampel urine milik terlapor untuk dilakukan pengujian laboratorium di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung guna memastikan kandungan zat di dalamnya.

Saat ini, CP dan AE diamankan di Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *