SIBERMEDIA.NET, BANDAR LAMPUNG – Dr. Ir. Lilik Ariyanto, S.T., M.T., I.P.M., ASEAN Eng. – Dosen Prodi S1 Teknik Sipil – Universitas Teknokrat Indonesia Pulau Sumatera merupakan salah satu pulau terbesar di Indonesia yang terbentang dari Utara di Provinsi Aceh sampai Selatan di Provinsi Lampung dengan luas mencapai 473.481 km2 dan dihuni oleh lebih dari 56 juta jiwa (Data BPS Tahun 2024).
Pulau Sumatera memiliki potensi kekayaan alam berupa hutan dan sungai yang hampir merata di seluruh wilayahnya, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No.04/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, di Pulau Sumatera memiliki potensi dan dilalui oleh 59 Wilayah Sungai yang merupakan potensi sumber daya air yang begitu luar biasa.
Pada akhir bulan November Tahun 2025, tepatnya di tanggal 25-30 November 2025 kita semua dikejutkan dengan peristiwa banjir bandang disertai longsor yang membawa material lumpur, kayu dan material besar lainnya yang melanda sebagian wilayah Sumatera di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Berbagai situasi dan kondisi terdokumentasi oleh segenap lapisan masyarakat dan instansi terkait dan menjadi informasi yang kita peroleh dengan begitu cepat dan membuat kesedihan dan kedukaan yang mendalam terhadap dampak dan korban yang dialami saudara kita di lokasi tersebut.
Banjir dalam konsep pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) merupakan salah satu pilar yang menjadi bagian penting untuk dikaji dan dianalisis secara mendalam, yaitu pilar Pengendalian Daya Rusak Air (DRA).
Pada analisis dan kajian mendalam terhadap potensi banjir akan diperhitungkan setiap parameter yang berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap besaran debit banjir yang memiliki potensi daya rusak pada sebuah Wilayah Sungai (WS).
Beberapa parameter tersebut diantaranya: potensi curah hujan dan iklim; kondisi daerah resapan air (hutan dan kawasan Daerah Aliran Sungai); penggunaan dan tutupan lahan di sepanjang DAS; kondisi topografi DAS; kapasitas tampung sungai; pola perilaku pemanfaatan sungai; low enforcement (penegakan aturan) terhadap tata guna lahan dan daerah sempadan sungai, serta beberapa faktor lainnya.
Dari setiap parameter yang berpengaruh pada besaran potensi debit banjir tersebut, diperlukan koordinasi lintas sectoral dari seluruh Stakeholder terkait dalam rangka menyusun upaya pencegahan, mitigasi, pengendalian dan penanganan pasca banjir secara terukur, terencana dan terkoordinasi pada saat tanggap darurat, perencanaan untuk periode jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang hingga 20 tahun pada sebuah Wilayah Sungai.
Tanpa Kerjasama dan koordinasi yang baik dari seluruh Stakeholder yang terkait, maka dampak banjir sebagai potensi daya rusak akan sulit dihindari bahkan berpotensi semakin meluas dampaknya yang akan berpengaruh pada tatanan kehidupan sosial, ekonomi bahkan berpotensi terjadinya perubahan wilayah yang lebih ekstrim (hilangna perkampungan permukiman dan pusat-pusat kegiatan sosial masyarakat) yang diakibatkan oleh daya rusak air dalam rupa banjir bandang dan tanah longsor.
Berkaca dari peristiwa banjir di Sumatera di akhir bulan November 2025, maka sudah saatnya kita bersama-sama melakukan instrospeksi diri, evaluasi total serta merubah tata kelola dan kebiasaan-kebiasaan lama yang kurang peduli terhadap potensi bahaya banjir bandang dan tanah longsor, dimulai dari setiap stakeholder sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Kita tidak bisa pungkiri bahwa banjir bandang dan tanah longsor merupakan salah satu bencana alam yang tidak dapat kita tolak kehadirannya, namun demikian sebagai insan yang diberikan talenta dan kemampuan untuk belajar dan mendalami ilmu pengetahun tentang alam dan segala karakteristiknya, maka setidaknya kita dapat secara bersama-sama menggunakan segala kemampuan, pengetahuan dan pengalaman kita untuk lebih peduli dalam upaya-upaya mengelola dan menjaga alam dan lingkungan di sekitar kita.
Beberapa program prioritas yang dapat dilakukan diantaranya adalah : penegakan hukum; evaluasi total terhadap ijin pemanfaatan kawasan hutan dan kawasan lindung lainnya; penyesuaian Peraturan tentang Rencana Tata Ruang Wilayan (RTRW) serta ketegasan dalam penerapannya; upaya dan program kegiatan pengelolaan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air yang terpadu dan berkelanjutan; peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha dalam Partisipasi pengelolaan sumber daya air dan lingkungan.
Dengan berbagai upaya baik yang dilakukan secara bersama-sama, diharapkan peristiwa kejadian banjir bandang dan tanah longsor di masa yang akan datang akan dapat diprediksi, dikelola dan dimitigasi dengan lebih baik, sehingga dapat meminimalisir dampak dan korban yang ditimbulkan.
Ini menjadi tugas dan tanggungjawab kita bersama segenap warga masyarakat dimanapun berada, sehingga Banjir di sumatera akibat pengelolaan sumber daya air yang diabaikan dapat kita perbaiki di masa yang akan datang.










