SIBERMEDIA.NET,WAY KANAN- Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang turut disertai kepemilikan senjata api (senpi) rakitan tanpa izin.
Pelaku berinisial HS (42), warga Kampung Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diamankan tanpa perlawanan dan kini tengah menjalani proses hukum.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menjelaskan, penangkapan bermula pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di area perkebunan kelapa sawit PT BNCW, tepatnya di Blok 7 Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin.
Saat itu, pihak perusahaan melalui pelapor Bambang bersama tim patroli keamanan tengah melakukan patroli rutin. Mereka kemudian mencurigai adanya aktivitas pencurian setelah melihat gerak-gerik mencurigakan di area perkebunan.
“Setelah dilakukan pengintaian, ditemukan tandan buah sawit yang sudah diturunkan dari pohon dan dalam kondisi terpencar,” jelas Kapolsek, Rabu (8/4/2026).
Tak lama kemudian, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku di lokasi kejadian. Selain itu, diamankan pula barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Kharisma tanpa nomor polisi, obrok, serta egrek yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT BNCW mengalami kerugian sekitar 90 tandan buah segar dengan berat kurang lebih 1.950 kilogram atau senilai Rp 6.883.500.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Negara Batin untuk proses lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi aktif yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku.
“Pelaku mengakui senjata api tersebut tidak dilengkapi dengan izin resmi,” ungkap Iptu Indra.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.










