https://sibermedia.net/wp-content/uploads/2025/05/WhatsApp-Image-2025-05-24-at-13.49.51.jpeg

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pelaku Diamankan

SIBERMEDIA. NET, Lampung Utara – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Senin (23/2/26).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026, setelah sebelumnya peristiwa dugaan tindak pidana terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kosan di Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Korban berinisial AI (13), seorang pelajar asal Desa Madukoro, diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial DF (18) dan VT (18). Peristiwa itu terjadi setelah korban berada di kosan milik salah satu pelaku.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban diduga dipaksa oleh para pelaku untuk menghisap rokok jenis sintetis sebelum akhirnya dipaksa melakukan persetubuhan. Setelah kejadian tersebut, korban tidak pulang ke rumah selama empat hari. Sepulangnya ke rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya dan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Lampung Utara Iptu Herawati mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tim Tekab 308 telah berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” ujarnya.

Lanjutnya, penangkap tersebut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

“Kini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *