https://sibermedia.net/wp-content/uploads/2025/05/WhatsApp-Image-2025-05-24-at-13.49.51.jpeg

Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Bulion DSN-MUI

SIBERMEDIA. NET, JAKARTA,— PT Pegadaian mendukung peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Peluncuran fatwa tersebut digelar di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, Jumat (13/2/2026), dan menjadi tonggak baru dalam memperkuat literasi, inklusi, serta kepastian hukum industri keuangan syariah di Indonesia.

Fatwa ini hadir sebagai respons atas dinamika pasar emas modern sekaligus kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik bagi regulator maupun pelaku industri.

Landasannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah.

Sebagai informasi, Pegadaian merupakan lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan layanan Bank Emas.

Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, KH M Cholil Nafis, Ph.D., mengatakan fatwa ini diharapkan mampu menjadikan emas sebagai instrumen investasi strategis di Tanah Air.

“Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan rel syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” ujarnya.

Berdasarkan data industri, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, angka tersebut dinilai dapat menjadi kekuatan modal domestik yang signifikan.

Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas guna memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) serta mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan kaidah syariah, termasuk untuk produk emas digital.

Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil III Sumbagsel, Novryandi, menyambut baik kehadiran fatwa tersebut. Menurutnya, fatwa ini mempertegas komitmen Pegadaian dalam menghadirkan layanan bulion yang sesuai prinsip syariah.

“Fatwa ini menjadi landasan yang jelas dalam pelaksanaan usaha bulion syariah serta meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan, transparansi, dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” kata Novryandi.

Ia menambahkan, Pegadaian selama ini telah menjalankan bisnis emas berbasis prinsip syariah dengan dukungan underlying fisik yang nyata.

“Setiap gram emas yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas, memiliki fisik emas asli yang tersimpan di tempat penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu,” jelasnya.

Menurut Novryandi, saldo emas digital nasabah bukan sekadar angka, melainkan didukung emas fisik yang nyata dan dapat dicetak atau diambil melalui ATM Emas Pegadaian maupun outlet sesuai ketentuan.

Dalam fatwa tersebut, terdapat empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad yang diperbolehkan, yakni simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.

Salah satu poin penting yang diatur adalah konsep emas musya’ atau kepemilikan emas secara kolektif. Skema ini dinilai menjadi solusi agar investasi emas digital tetap transparan dan terhindar dari unsur ketidakpastian (gharar).

Novryandi mencontohkan, jika 100 orang masing-masing menabung 10 gram emas, maka tersedia jaminan fisik emas seberat 1 kilogram yang tersimpan di vault sebagai kepemilikan kolektif sesuai porsi masing-masing nasabah.

“Ketika nasabah melakukan transaksi Tabungan Emas maupun Cicil Emas, sesungguhnya mereka telah memiliki hak atas bagian tertentu dari emas fisik yang tersimpan tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, saat nasabah ingin mencetak atau mengambil emas fisik, Pegadaian akan memproses sesuai denominasi kepemilikan dengan mekanisme produksi dan distribusi yang berlaku.

Kehadiran fatwa ini diharapkan tidak hanya memperkuat posisi Pegadaian, tetapi juga menjadi pedoman operasional strategis bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion, sehingga tercipta ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *