SIBERMEDIA. NET, JAKARTA – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro melaksanakan kunjungan akademik ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/1/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan wawasan mahasiswa terkait sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya mengenai fungsi dan kewenangan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi dan demokrasi.
Dalam kunjungan tersebut, mahasiswa memperoleh pemaparan langsung dari Analis Hukum Ahli Muda MK, Muhammad Ramlan Aminuddin. Ia menjelaskan secara mendalam mengenai posisi konstitusi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional serta latar belakang historis pembentukan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, konstitusi memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara, sekaligus instrumen perlindungan hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi.
Ramlan juga menguraikan perkembangan konsep peradilan konstitusi, baik secara internasional maupun dalam konteks Indonesia. Ia menyampaikan bahwa kelahiran MK tidak terlepas dari proses amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang bertujuan memperkuat prinsip supremasi konstitusi dan sistem checks and balances antar lembaga negara.
Selain itu, mahasiswa dibekali pemahaman mengenai berbagai kewenangan Mahkamah Konstitusi, seperti pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum, serta kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam sesi tersebut, Ramlan juga menjelaskan perbedaan antara pengujian formil dan pengujian materiil undang-undang, termasuk tahapan penanganan perkara di MK.
“Perselisihan hasil Pilkada merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan putusan-putusan tersebut dapat diakses melalui situs resmi MK,” jelas Ramlan di hadapan mahasiswa.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, mahasiswa diajak mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon MK) yang berada di Lantai 5 dan 6 Gedung Mahkamah Konstitusi. Puskon menyajikan perjalanan sejarah konstitusi Indonesia serta proses pembentukan MK dengan konsep edukatif dan modern.
Melalui kunjungan ini, mahasiswa diharapkan semakin memahami peran Puskon sebagai sarana edukasi publik dalam meningkatkan literasi konstitusi. Puskon MK terbuka untuk umum dan dapat dikunjungi secara gratis oleh masyarakat dari berbagai kalangan.










