SIBERMEDIA. NET, Pesawaran,— Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Farid Wajedi, menghadiri kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf yang digelar Kejaksaan Negeri Pesawaran di Aula Kantor Kejari Pesawaran, Rabu (14/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Pesawaran menyerahkan sebanyak 15 Sertifikat Tanah Wakaf kepada para nadzir di Kecamatan Way Ratai.
Penyerahan ini merupakan bagian dari Program WARBYASA (Wakif Nadzir Bersama Jaksa Adhyaksa), sebuah inovasi Kejari Pesawaran yang bertujuan memberikan kepastian serta perlindungan hukum terhadap aset tanah wakaf melalui sinergi lintas instansi bersama Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Umi Kalsum, menjelaskan bahwa Program WARBYASA menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mengamankan aset wakaf agar terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa legalitas yang jelas sangat penting agar tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan tujuan wakaf untuk kepentingan umat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Farid Wajedi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Kejaksaan Negeri dan BPN Pesawaran. Ia menuturkan bahwa Kemenag melalui Kantor Urusan Agama (KUA) terus berperan aktif dalam pengamanan aset wakaf melalui penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Farid menegaskan bahwa pelayanan penerbitan AIW tersebut diberikan secara gratis atau nol rupiah sebagai bentuk komitmen negara dalam melayani masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Pesawaran, Nanang Setyawan, menyatakan kesiapan BPN untuk mendukung penuh program pengamanan aset wakaf dengan menerbitkan sertifikat tanah wakaf tanpa biaya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pesawaran, Sekretaris Camat Way Ratai, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Pesawaran, Saiful Anwar.







